Rakyatmerdeka. co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak bermain-main dengan Undang-Undang Tax Amnesty yang telah di terapkan. Dia meminta agar para petugas meningkatkan integritas serta profesionalitas dalam perpajakan.
” Harus mereformasi diri. Jangan sampai ada yang coba bermain dengan urusan Tax Amnesty serta perpajakan. Bakal saya kawal sendiri, bakal saya pantau sendiri lewat cara saya, ” kata Jokowi waktu memberi sambutan dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/7).
Presiden juga menegaskan Undang-Undang Tax Amnesty ini akan selamanya dimonitor apakah telah berjalan sesuai dengan peraturan atau tidak. Hal semacam ini untuk memberikan jaminan kenyamanan serta keamanan pada mereka yang sudah menarik simpanan dananya dari luar negeri.
” Bakal saya ikuti terus, akan saya monitor, bakal saya cek, saya cek, saya cek lagi. Dikarenakan ini tidak cuma untuk penerimaan tahun ini, namun tahun yang akan datang yang jadi database tambah besar sehingga penerimaan negara benar-benar sesuai dengan apa yang kita kehendaki, ” ujarnya.
Undang-Undang Tax Amnesty sudah disetujui DPR pada Selasa (28/6) lalu. Presiden mengimbau agar pada warga yang di ketahui 95 persen sebagai pebisnis supaya secepatnya mengambil kembali dana yang disimpan diluar negeri.
Dia menegaskan bakal ada instrumen yang disiapkan Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta beberapa menteri berkaitan. Instrument ini mencakup surat bernilai, reksa dana sampai surat utang negara.
” Agar semua terlihat jelas serta gamblang, bahwa ini cuma untuk satu, untuk pembangunan bangsa serta negara. Tak ada yang lain. Instrumen-instrumen itu jelas, ada Surat Berharga Negara (SBN), ada juga nanti infrastruktur bond, ada reksadana, penyertaan terbatas, juga disediakan trust fund, kontrak pengelolaan dana. Semuanya disediakan, obligasi BUMN juga disediakan. Jadi ingin masuk dimanapun telah disediakan instrumennya, ” tutur Presiden.
Presiden menyatakan, bahwa tax amnesty bukanlah upaya pengampunan pada pelaku tindak kejahatan keuangan. Menurut dia, pengampunan pajak mempunyai tujuan menarik dana warga Indonesia yang disimpan diluar negeri, terlebih di negara suaka pajak atau tax haven. Dengan begitu, modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi semakin besar.
” Pemerintah menginginkan tax amnesty bermanfaat secara nyata untuk kebutuhan bersama-sama dan bukan hanya untuk kebutuhan perusahaan atau orang per orang, atau golongan, ” tegasnya.